Evaluasi Berkala Pemprov Banten: Langkah Wujudkan Visi dan Misi
Pemerintah Provinsi Banten akan terus menerus melakukan evaluasi terhadap setiap kemajuan yang dilakukannya. Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pembahasan terhadap indikator-indikator keberhasilan pemprov di dalam menjalankan roda pembangunan dalam beberapa tahun ke depan.
Indikator keberhasilan pemprov itu sendiri tercermin dalam visi misi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, menekan jumlah pengangguran, meningkatkan bidang pendidikan dan kesehatan, memenuhi sarana infrastruktur dasar, menciptakan tatanan pemerintahan yang baik, meningkatkan efisiensi untuk mencegah korupsi dan meningkatkan pelayanan publik.
Menanggapi hal ini, Bambang Santoso dari Biro Humas Protokol Pemerintah Provinsi Banten mengatakan bahwa pemerintah memiliki mekanisme evaluasi bertahap setiap tahunnya. Ini sudah menjadi bagian program di dalam Rencana Pembangunan Menengah 5 tahun (RPM) dari pemerintah. “Evaluasi ini berjalan bertahap, 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya” ujarnya ketika ditemui di ruang Biro Humas Pemprov.
Evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektifitas kinerja dari pemprov itu sendiri yang belakangan kembali dipertanyakan terkait dengan adanya perombakan susunan pejabat di tingkat eselon III. Hal ini sempat memunculkan annggapan tidak profesionalnya Pemerintah Provinsi Banten dalam menempatkan pegawainya. Bahkan, perombakan ini juga menjadi sebuah gambaran bahwa pembinaan yang selama ini dilakukan masih diwarnai faktor-faktor subjektif yang mengesampingkan nilai kompetensi dan nilai profesionalitas.
Namun menanggapi hal ini Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah mengatakan alasan terkait perombakan jajaran pegawai pemerintah ini sendiri dikatakan sebagai bagian dari evaluasi pemerintah untuk melancarkan kinerja dari pemerintah provinsi.
Audit Pusat
Dalam bagian lainnya, ketika di konfirmasi terkait rencana pusat mengaudit daerah-daerah yang baru dimekarkan, Bambang Santoso menegaskan bahwa hal ini harus dikoordinasikan dengan biro dan instansi terkait pemerintah lainnya. “Mereka yang berwenang untuk menjelaskan hal tersebut”, katanya. Sebab perwujudan dari konsep 7 indikator keberhasilan dari pemprov tersebut merupakan kewenangan dari instansi-instansi pemerintah yang langsung terkait dengan pelaksanaan program pemerintah itu sendiri.
Rencana audit pusat ini sendiri muncul setelah ada pernyataan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah di Gedung DPD Jakarta tanggal 23 Agustus 2007 yang meminta Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi pemekaran wilayah baru.
Presiden Yudhoyono mengatakan, hasil evaluasi daerah otonom baru menunjukkan banyak masalah yang dihadapi daerah hasil pemekaran. Di antaranya, penyerahan pembiayaan, personil dan dokumen, batas wilayah, dukungan dana, mutasi pegawai negeri sipil, serta pengisian jabatan dan tata ruang. Padahal tujuan dari pemekaran itu tidak lain untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum untuk masyarakat lokal.
Rencana audit pusat ini juga terungkap melalui pernyataan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat menyampaikan pidato sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Tingkat Nasional di Hotel Red Top, Jakarta, 19 November 2007 yang mengatakan bahwa mayoritas daerah baru hasil pemekaran sejak tahun 1999 telah gagal menyejahterakan masyarakat. Bahkan daerah yang minta pemekaran dilakukan dengan alasan agar pelayanan publik semakin dekat, justru gagal meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya.
Lebih lanjut Menteri Dalam Negeri menyatakan, hasil evaluasi sementara yang dilakukan Depdagri menunjukkan bahwa pemekaran wilayah yang dilaksanakan sejak tahun 1999 belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara signifikan. Oleh karena itulah pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk undang-undang yang akan mengharuskan daerah otonomi baru hasil pemekaran membuktikan diri mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tulis Komentar