• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Kabupaten Serang
15 April 2008 | Ekonomi/Bisnis, Utama

Angka 13 di Pinangsia

Tercatat ada 13 tempat di pusat hiburan Pinangsia. Mulai dari pijat, karaoke, restoran, bola billiard hingga dangdutan ada di sini.

Pusat Hiburan Pinangsia Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang menyediakan beragam hiburan. Dari 13 usaha hiburan, hampir 90 persen dikelola warga Korea. Tempat ini menyerap sekitar 500 tenaga kerja orang Indonesia. Sekitar 8 tahun lebih pusat hiburan ini telah beroperasi.

Meski demikian, pusat hiburan ini bertentangan dengan Perda No. 7 dan Perda No. 8 serta SK Walikota Tangerang tahun 2005. Cukup kuat untuk menjadi dasar hukum, bila Walikota Tangerang Wahidin Halim serius untuk menutup kegiatan hiburan ilegal di Pinangsia. Di pusat hiburan ini, minuman keras, judi, narkoba, prostitusi, barang gelap ex-Cina dan Singapore ada.

Di kawasan ini banyak berseliweran WNA Korea dan Kamerun. Diduga kuat, banyak di antara para WNA yang tidak memiliki kartu identitas resmi. ”Pihak yang terkait, seperti imigrasi, kepolisian dan Kodim setempat, sebaiknya sering turun ke lapangan,” harap Ketua Umum DPP SORBAN, Tb. Muchsin.

Masih menurut Muchsin, bila semua pihak diam seribu bahasa, dikhawatirkan bakal berpengaruh terhadap generasi muda. Di Kota Tangerang cukup banyak LSM, namun dari jumlah yang cukup besar ini, belum terlihat ada yang peduli terhadap tumbuh suburnya usaha hiburan di Pinangsia Lippo Karawaci. ”Meskipun ada yang melakukan demonstrasi, selanjutnya justru diduga ikut ambil bagian,” ungkapnya.

Walikota Tangerang, Wahidin Halim, sudah menunjukkan keseriusannya untuk menutup atau memberikan izin kepada pengusaha hiburan di Pinangsia, Lippo Karawaci. Baru-baru ini walikota langsung memimpin rapat yang juga dihadiri Camat Cibodas Temmy Mulyadi dan sejumlah Lurah Kecamatan Cibodas, Subdin Pariwisata serta kalangan masyarakat. Rapat ini membahas masalah usaha hiburan di Pinangsia, Lippo Karawaci Tangerang.

Menurut Walikota, selama ini Pemkot Tangerang, kehilangan miliaran rupiah , baik dari PPN dan PPH dan belum lagi dari restribusi parkir, bicara masalah tenaga kerja di tempat hiburan Pinangsia. (Tim)

Berita Lain

  • Peringati HUT RI, Dispora Banten Gelar Lomba Senam
  • Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan
  • Setelah Lulus Sekolah
  • Baru selesai Dibangun, Tanggul Bendungan Kimijan Jebol
  • Kelurahan Karaton Laksanakan PPDT

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle