Kasus Raskin Kota Tangerang, Seluruh Camat Kota Bakal Dipanggil
Kasus penyelewengan beras untuk warga miskin lagi-lagi melibatkan pejabat di tingkat Kecamatan dan juga Kabupaten Tangerang. Setelah Camat Sukadiri Lizia Sobandi, Kamis (17/4) Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) menetapkan Utun Sobari selaku Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teluknaga Tajudin dan stafnya Syahrifudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Raskin sebanyak 101,66 ton di Kecamatan Teluknaga.
Jika dirupiahkan raskin tersebut bernilai sebanyak Rp 548,8 juta. “Penyelewengan tersebut terjadi di tahun 2007 dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, lihat saja nanti tersangkanya bertambah atau tidak. Yang pasti kami masih terus melakukan penyelidikkan, termasuk jika memang ada yang menampung Raskin tersebut,“ ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Agus Sutoto.
”Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri belum bisa memastikan kapan tersangka akan dimasukkan ke dalam tahanan, waktunya belum dapat kami putuskan karena masih ada penyidikan dan pemeriksaan lanjut,” tambahnya.
“Untuk kasus Sobari, dia telah mencairkan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut digunakan sebagai honorer bagi tim pemantau distribusi raskin di Kota Tangerang. Dan seluruh camat serta lurah tercatat sebagai anggota dala tim tersebut,” tegas Agus Sutoto didampingi Kasi Pidana khusus Rahmat Haryanto, kepada wartawan.
Agus mengatakan, dana yang dicairkan Sobari tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dana tersebut dicairkan sebelum tim pemantau raskin di bentuk. “Tim belum dibentuk, tapi dana sudah di cairkan,” ucap Agus.
Hal itu menyebabkan adanya uang negara yang diselewengkan tersangka. Surat keputusan (SK) pembentukan tim pemantau raskin itu dibuat oleh Walikota Tangerang, Wahidin Halim.
“Akan tetapi, kasus ini belum ada kaitan langsung dengan Walikota Tangerang. Saat ini kami masih mengembangkan kasus raskin di Kota Tangerang ini. Bahkan dalam waktu dekat kita akan memanggil seluruh camat di Kota Tangerang untuk dimintai penjelasannya,” terang Agus.
Menurut dia, semua camat mendapatkan honor dari dana yang dicairkan oleh Sobari. “Besar honornya bervariasi tergantung jabatan dan tim pemantau raskin,” timpal Rahman.
Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) merupakan instansi setingkat dinas yang mengurus distribusi raskin di Kota Tangerang. KPM memiliki data warga miskin yang mendapat jatah alokasi raskin, termasuk data raskin Kota Tangerang dari Bulog.
“Pemanggilan dilakukan terhadap camat dalam kapasitasnya sebagai anggota tim pemantau raskin di Kota Tangerang yang menerima honor yang dicairkan tersangka Sobari,” tandasnya.
Sementara Kabag Infokom Kota Tangerang, H. Saiful Rochman, terkait pencairan dana namun tidak bisa dipetanggungjawabkan sebesar Rp 200 juta rupiah untuk honor tim pemantau raskin di Kota Tangerang menjelaskan bahwa berdasarkan SK dan ditandatangani bulan November 2007. Saiful mengaku SK tersebut ditandatangani oleh Walikota Tangerang.(ass)
Tulis Komentar