Buruk Sistem, Raskin Tak Sampai ke Warga
Tujuan baik belum tentu dijalankan dengan baik pula. Setidaknya begitulah tujuan baik pemerintah menyalurkan beras miskin (raskin) untuk warga miskin. Di beberapa desa, penyaluran raskin justru menjadi lahan korupsi bagi para kadesnya. Haruskah penyaluran raskin dihentikan?
Wakil Kepala Bulog Regional Banten Norpansyah tampaknya tidak setuju pemikiran seperti itu. “Banyaknya kades yang korupsi dalam menyalurkan raskin tidak berarti penyaluran raskin harus dihentikan. Yang perlu diingat dan digarisbawahi, tujuan pemerintah sangat mulia, membantu meringankan beban warga yang tak mampu,” kata Norpansyah kepada Koran Banten, Senin (5/5).
Menurut Norpansyah, ada beberapa faktor yang menyebabkan raskin dengan begitu mudahnya diselewengkan dan dikorupsi oleh kepala desa. Pertama, karena raskin disalurkan oleh kepala desa langsung. Padahal dalam petunjuk teknis penyaluran raskin dari pemerintah pusat, raskin dapat disalurkan oleh pelaksana distribusi. Pelaksana distribusi terdiri dari kepala desa, dan kelompok kerja pelaksana distribusi. Kelompok kerja tersebut beranggotakan tim PKK, kader Posyandu, pemuda, LSM atau siapa saja, asalkan tetap diketahui kepala desa.
Yang kedua, banyak desa yang mengambil raskin dirapel atau didobel untuk jatah dua atau tiga bulan. “Padahal raskin sebaiknya diambil setiap bulan, sehingga warga miskin mampu menebusnya. Kalau sudah didobel dua atau tiga bulan, warga miskin pun tak punya uang cukup untuk menebusnya,” kata Norpansyah.
Ini memang fenomena tersendiri dalam penyaluran raskin. Di satu sisi pengambilan raskin sebaiknya setiap bulan, tapi di sisi lain banyak desa yang jumlah rumah tangga miskin (RTM)-nya sedikit, kalau mengambil beras dalam jumlah sedikit akan berat di ongkos.
Akibat diambil secara dobel dan banyak warga miskin tak mampu menebusnya, raskin pun ditebus oleh semua warga tanpa pandang miskin atau kaya.
“Ini masih terjadi di beberapa desa. Istilahnya bagito alias dibagi roto. Semua warga bisa menebusnya. Semua itu gara-gara diambil tidak secara rutin setiap bulan,” kata Norpansyah.
Berdasarkan penelusuran Koran Banten, masih banyak warga miskin di pedesaan yang tak mengetahui berapa sebenarnya jatah setiap keluarga miskin untuk mendapatkan raskin setiap bulannya. Kenyataannya, banyak warga yang hanya mendapat jatah menebus raskin 5 liter.
Padahal berdasarkan SK Gubernur Banten No.501/KEP-48/HUK/2008 tanggal 12 Februari 2008 tentang Perubahan Pagu Beras untuk Rumah Tangga Miskin periode Februari sampai Oktober 2008, setiap rumah tangga miskin mendapatkan jatah 15 kg raskin setiap bulannya.
Menurut Norpansyah, jumlah rumah tangga miskin se-Provinsi Banten yang tercatat sebagai penerima raskin sebanyak 702.016 Rumah Tangga Miskin atau sebanyak 10.530,240 ton raskin.
“Untuk Kabupaten Serang jumlah rumah tangga miskin penerima raskin sebanyak 106.872 RTM atau sebanyak 1.613,925 ton,” kata Norpansyah. (beni)
Tulis Komentar