• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Kabupaten Serang
13 Mei 2008 | Opini

Etika Hubungan Masyarakat Dalam Perspektif Islam (Bagian I)

Ciri hakiki manusia bukan hanya pengertian wujud manusianya saja, akan tetapi proses rohaniah menuju kebahagiaan menyangkut watak, sifat, perangai, kepribadian, tingkah laku, serta aspek-aspek yang berkaitan dengan kejiwaan dalam diri manusia. Oleh karena itu, sebagai insan hubungan masyarakat (Humas) sebelum melakukan hubungan manusiawi, sikap etis harus tercermin pada dirinya yang profesinya banyak berhubungan dengan manusia.
Sebagai suatu profesi, humas mempunyai suatu kode etik untuk diikuti dan dipatuhi para praktisi dan ahli dalam profesi itu. Pada masa kini, terdapat beberapa kode etik humas yang telah dilakukan oleh beberapa lembaga Humas. Di antaranya, kode etik Athena yang dibakukan Humas Inggris, Persatuan Humas Amerika, dan Persatuan Humas Filipina.
Di Malaysia, Institusi Hubungan Masyarakat Malaysia yang dibentuk pada tahun 1962 telah membakukan satu kode etik sebagai panduan para ahli lembaga tersebut. Begitu pula di Indonesia dengan Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) yang disahkan dalam Konvensi Humas Nasional pada tahun 1993 di Bandung dan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) dibentuk pada tanggal 10 April 1987 di Jakarta.
Tulisan ini akan memberikan definisi etika, meneliti kode etik hubungan masyarakat yang digunakan di Indonesia, menunjukkan kekurangan kode etik ini menurut perspektif Islam, serta menawarkan satu kode etik untuk diikuti oleh para praktisi Humas Negara ini.

Etika Humas: Konsepsi dan Realitas
Para sarjana Humas dari Barat mendefinisikan etika menurut ilmu filsafat Barat. Misalnya, Hazel Bernes (1971) mendefinisikan etika sebagai satu cabang ilmu filsafat yang membantu menentukan apakah tingkah laku yang baik dan patut. Definisi yang hampir sama diberikan oleh Ewing (1965), Fletcher (1968), dan Mabbott (1969).
Dalam Islam, istilah yang digunakan untuk etika ialah akhlak. Menurut Encylopedia of Islam (1979), ilmu akhlak Islam telah mencapai taraf kematangannya pada abad kesebelas masehi. Perkataan akhlak berasal dari perkataan “khuluk” yang terdapat dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya engkau (ya Muhammad) mempunyai pekerti yang luhur”(Q.S 68:4).
Pakar akhlak Islam Ibn Sadr Al-Din al-Shirwani (1962) mendefinisikan ilmu akhlak sebagai “ilmu yang menerangkan sifat-sifat kebaikan dan cara-cara mencapainya, juga sifat-sifat keburukan dan cara-cara menjaga diri agar tidak melakukan yang buruk itu.”
Definisi yang sama juga diberikan oleh Imam Al-Ghazali, fungsi etika adalah untuk memberikan kepada para praktisi Humas beberapa prinsip atau ukuran yang baku untuk menentukan bagaimana tingkah laku yang baik dan apa yang buruk. Juga apa tingkah laku yang bertanggung jawab dan apa pula tingkah laku yang dapat dikategorikan tidak bertanggung jawab.
Secara sepintas, tidak terdapat perbedaan antara etika Barat dan etika (akhlak) Islam, karena keduanya menentukan batasan antara baik dan buruk, benar dan salah. Tetapi, jika diteliti secara mendalam, di antara keduanya terdapat perbedaan yang mencolok.
Perbedaannya ialah, etika barat bertitik tolak dari akal pikiran manusia, yaitu akal pikiran para ahli filsafat. Sedangkan etika Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah saw. Etika Barat didasarkan pada pandangan para ahli filsafat Barat tentang perbuatan baik dan buruk, yang menitikberatkan pada perbedaan satu orang dengan lainnya. Sedangkan etika Islam berlandaskan pada iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Di Indonesia, Perhimpunan Humas (Perhumas) telah membuat satu kode etik. Kode etik ini menggariskan berbagai permasalahan yang patut dilakukan dan patut ditaati oleh para praktisi Humas dalam membina hubungan dengan publik-publiknya, baik dengan klien, atasan, media massa, masyarakat, teman sejawat dan sebagainya terdiri dari 4 pasal, sedangkan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) terdiri dari 17 pasal. Kedua kode etik tersebut berisi tentang hal-hal yang harus dipatuhi dan dilarang untuk dilakukan oleh praktisi Humas.
Titik berat kode etik ini ialah tentang pentingnya para praktisi Humas mengamalkan sifat tanggung jawab, adil dan jujur semasa menjalankan tugas. Misalnya, dalam pasal satu (APPRI) tentang norma-norma perilaku profesional dinyatakan bahwa:”Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik mantan maupun sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.”
Seperti pula dijabarkan dalam pasal 4-5 sebagai berikut: “Seorang anggotanya tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan”. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana dengan baik. Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia kliennya, baik di masa lalu, kini atau masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.”
Sedangkan dalam Perhumas pasal IV dikatakan:”bahwa bila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan Perhumas”.

Penulis : Rahmi Winangsih S.Sos, M.Si
Ketua Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Untirta

Berita Lain

  • PLN Siapkan Lahan Tampung Batubara dari Royalti Pemerintah
  • Angka Kecelakaan Lalu-lintas di Banten Meningkat
  • KPK Supervisi Kasus Korupsi Daerah
  • Kades Keukeuh Minta Lomba P2WKSS Ditinjau Ulang
  • Kotoran Sapi Bisa Buat Bahan Bakar

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle