Masih Ada Pengusaha Bandel
TANGERANG - Dalam situasi ekonomi sulit saat ini, masih ada saja pengusaha yang bandel tidak melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah (UU No. 13 tahun 2003) tentang ketenagakerjaan. Salah satu conothnya adalah besaran UMK dilanggar oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang, Adang T menegaskan, masih banyak perusahaan memberikan gaji pada karyawan dibawah UMK sebsar Rp 958 ribu. Lantaran hal tersebut, pihaknya jadi bingung. Karena, bila dibiarkan karyawan mendesak agar Disnaker mengambil tindakan tegas dan akhirnya perusahaan memainkan aturannya sendiri.
Adang menghimbau kepada para pimpinan pabrik dan karyawan agar satu sama lain tidak mengedepankan kepentingan individual. Dengan kata lain, pengusaha harus memikirkan nasib buruh, sedangkan buruh juga memaklumi nasib pengusaha.
“Pemerintah berharap antara pengusaha, karyawan dapat menjalin keharmonisan, baik disaat sekarang maupun diwaktu yang akan datang,” cetus Adang.
Diakui, dari jumlah pabrik yang ada di Kota Tangerang, hanya bagian kecil yang sudah ada Serikat pekerjanya dan mereka yang melaksanakan UMK. Selain itu kebanyakan masih “amburadul”, mulai dari jam kerja, kesehatan, Jamsostek, uang makan, dan pembayaran gaji serta tenaga kerja kontrak.
“Seperti halnya di PT. Indoraya I dan PT. Sani,” terangnya.
Sementara sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT. Indoraya I dan PT. Sani, Neng (33), Ita (25), Yus (32) dan Ujang (28), mengatakan di kedua pabrik tersebut, sistem penggajian sebulan dua kali, tanggal 20 dan tanggal 5. Jam kerja yang berlaku pun diatur oleh pabrik tanpa mengacu pada aturan pemerintah, masuk pukul 7.30 dan pulang 18.00. Tak jarang, mereka pulang pagi dan masuk lagi pukul 13.00.
“Tak heran, masuk segar dan keluar loyo alias sakit,” keluhnya. (RUS/TOM)
Tulis Komentar