• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Kabupaten Serang
27 Oktober 2008 | Banten Kita

Kejati Dan Kapolda Minta Penjelasan BPAD

Kejati Banten tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan atas pencemaran nama baik korps kejaksaan. Sekaligus mempertanyakan ke Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Banten.

“Saya akan meminta keterangan dari Kepala BPAD, karena selama ini kami tidak pernah menerima atau meminta apapun, karena fungsi kami adalah menegakkan hukum,” ungkap Asisten Intel (Asintel) Kejati Banten, Firdaus Dewilmar.

Ia menambahkan, bahwa penjelasan dari BPAD sangat dibutuhkan untuk meminta bukti apakah sejumlah uang yang dimaksud sebesar 20 persen itu benar ada atau hanya isu.

“Kalau terbukti benar, maka tentunya akan ketahuan siapa yang meminta, apakah itu dari Kejati atau dari Kejari. Tapi kalau itu tidak benar tentunya itu fitnah,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Kapolda Banten, Brigjen Rumiah K mengatakan, bahwa akan mengecek langsung kebenaran informasi itu. Sebab sepengetahuannya, selama ini pihaknya tidak pernah menerima atau meminta apapun dari lembaga pemerintahan.

“Tahu aja nggak saya dengan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Apalagi menerima uang dari kegiatan, dan saya pastikan Polda tidak menerima itu. Tapi untuk lebih jelasnya nanti akan saya cari tahu juga sampai ke tingkat jajaran paling bawah, polsek-polsek,” jelasnya.

Kebijakan Pimpinan

Berdasarkan hasil notulensi rapat pimpinan pada BPAD tentang teknis pengelolaan anggaran tahun 2008, pada awal Bulan Juni yang dihadiri pejabat eselon II, III, IV ditambah Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Panitia Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) serta pengelola keuangan memutuskan 3 arahan dan kesepakatan. BPAD Provinsi Banten melegalkan pungutan fee atau komisi dalam setiap kegiatan proyek baik fisik, maupun non fisik dengan kisaran 20 sampai 40 persen.

Rapat yang berjalan alot itu, secara khusus membahas dan menyepakati teknis pengelolaan anggaran tahun 2008, yang secara kumulatif sebesar Rp 12.374.992.602 yang terdiri dari belanja langsung. Ada tiga pokok arahan dalam rapat tersebut di antaranya, masing-masing pejabat struktural harus melaksanakan rentang kendali tudah dengan baik.

Arahan kedua, kebijakan yang terkait dengan pengelolaan anggaran perjalanan dan penunjukkan pihak ke III atau vendor dikonsultasikan dengan pimpinan. Dan arahan terakhir, pertanggungjawaban dan komunikasi serta kesepakatan dengan pihak lain harus rapih dan bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, terdapat juga kesepakatan diantaranya adalah fee atau komisi untuk pelaksanaan kegiatan non fisik berkisar 20 sampai 30 persen, sementara untuk kegiatan fisik fee yang diminta oleh PPK dan PPTK sebesar 40 persen atau hampir separuhnya dari nilai proyek.

Untuk besaran komisi 40 persen itu, khusus untuk jaringan informasi kearsipan provinsi atau JIKP karena kegiatan tersebut adalah honor tim, sedangkan sistem dan jaringan sudah ada sewaktu Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) dan Arda belum tergabung dengan perpustakaan atau masih menggunakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama.

Pengumpulan commitment fee dilakukan secara langsung, pada setiap pencairan kegiatan pada satu pintu di Sekretaris Badan, sedangkan dari pihak ketiga diberikan setelah pencairan Bank Jabar-Banten Cabang Serang kepada penanggungjawab kegiatan masing-masing.

Perkiraan saving yang akan terkumpul adalah dari belanja langsung Rp 6,21 miliar dikali dengan rata-rata 30 persen dengan demikian berjumlah Rp 1,86 miliar dan diperuntukkan kesejahteraan hari raya atau pengelolaan kegiatan, para pimpinan di Setda. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, DPRD Banten komisi mitra kerja, aparat hukum seperti dari Polda dan Kejati Banten, penanggulangan kekurangan biaya MTQ Nasional XXII yang baru saja diselenggarakan dari tanggal 17 sampai 24 Juni lalu. (NUR)

Berita Lain

  • Sistem Kewaspadaan Dini Flu Burung Serang
  • Kontraktor Diminta Tidak “Nakal”
  • Raskin Dikurangi, Sub Dolog Banten Diundang Hearing
  • Asap Hitam di Mayofield Mall Cilegon
  • 875 KK Intenjaya Terima Kompor Gas

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle