• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Kabupaten Serang
27 Oktober 2008 | Utama

Tokoh Masyarakat Desa Keroncong KlaimTanah Bengkok

Pandeglang - Beberapa bidang tanah bengkok milik Desa Keroncong Kecamatan Keroncong kini tidak jelas hasilnya karena tanah -tanah itu telah digarap oleh orang lain. Diduga kuat, tanah bengkok tersebut telah digadaikan bahkan ada yang dijual oleh mantan Kepala Desa Keroncong Arjuk. Sehingga hasil dari panennya tidak pernah dirasakan oleh masyarakat desa keroncong atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat.

Saat ini tanah-tanah yang masih di garap orang lain itu di klaim oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa (Sekdes), para tokoh agama dan masyarakat Desa Keroncong adalah tanah milik desa atau asset desa.dan akan di usut melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Keroncong yang enggan disebut namanya mengatakan, sejak dulu desanya telah memiliki beberapa bidang tanah di antara tanah kebun dan sawah yang hasilnya untuk kepantingan desa dan kepala desa.

Hal ini diperkuat berdasarkan surat keterangan status tanah yang telah disepakati dan di tuangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh kepala desa beserta jajarannya dan para tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Keroncong pada tanggal 06 februari 2006 dengan surat keterangan status tanah; no. 024/DS2006/SKH/II/08.

”Jadi tanah - tanah tersebut jelas milik Desa Keroncong,” ungkapnya.

Menurutnya surat keterangan, tanah-tanah milik desa keroncong tersebut di antaranya di blok Kebon Kiray Kampung Keroncong, Tanah tersebut berbentuk kebun dan sawah,dengan Nomor SPPT.009-00270,blok tanah atas nama Adras bin Haji Jarna kampung Cirambeng dengan nomor SPPT 008-00270 blok 008/81, tanah atas nama Misja di blok Kampung Capar dengan nomor SPPT 005-00120 blok 005/74, tanah atas nama Rukani Bin Adip terletak di Kampung Kondang dengan nomor SPPT 008-00020 blok 008/81, dan atas nama Madsari bin Adul yang berlokasi di Kampung Awilega dengan nomor SPPT 008-0260 blok 008/81.

Kepala Desa Keroncong Kecamatan Keroncong, Endon Madroni di kediamannya belum lama ini pada Koran Banten membenarkan bahwa sampai saat ini dari sejak menjabat sebagai kepala desa dirinya tidak pernah merasakan hasil dari tanah bengkok tersebut. Oleh karena itu, dirinya khawatir dengan status tanah bengkok yang nota bene milik Desa Keroncong itu akan raib begitu saja.

Sebagai bentuk penyelamatan asset desa, dirinya meminta kepada masyarakat dan aparat yang berwenang untuk membantu mencari solusi agar tanah tersebut bisa kembali menjadi milik desa. Pada akhirnya nanti akan dirasakan manfaatnya oleh warga desa keroncong.

“Saya selaku kepala desa khawatir tanah bengkok tersebut akan hilang tidak ada penggantinya, untuk itu saya mengajak kepada masyarakat maupun aparat terkait untuk membantu mencarikan jalan keluaranya agar tanah tersebut bisa kembali,karena selama ini tanah bengkok tersebut pembayaran pajaknya setiap tahun ditanggung oleh kepala desa padahal tanah itu di garap oleh orang sedangkan hasilnya tak pernah dirasakan,” tandasnya.

Penggarap tanah sawah tanah bengkok di blok Cirambeng Haji Pa’i, mengakui bahwa tanah yang selama belasan tahun tersebut digarap adalah bukan tanah miliknya melainkan tanah bengkok hasil dari pengganti kepada si penggarap yang lama.

“Memang tanah yang selama ini digarap selama belasan tahun itu bukan milik saya melainkan milik desa, tetapi pada jaman Kades Arjuk saya diperintahkan menggantikan tanah itu dengan 70 gram emas murni, sebagai pengganti tanah garapan. Kalau memang diklaim oleh desa saya tidak akan keberatan asal pengganti emas yang pernah diberikan ke si penggarap yang lama itu di kembalikan lagi,” tuturnya.

Kasubag Inventaris Bagian Perlengkapan pada ingkungan Setda Kabupaten Pandeglang Tb.Agus Muhidin, ketika dimintai keterangannya soal data tanah bengkok yang berada di Desa Keroncong Kecamatan Keroncong dirinya mengatakan sama sekali tidak tahu menahu karena menurutnya untuk data tanah bengkok yang dimiliki oleh karena itu adalah kewenangan desa.

“Sebaiknya tanyakan langsung ke desa induk karena setahu saya desa Keroncong adalah pecahan dari Desa Sukajaya, dan kalau memang desa tersebut memiliki tanah bengkok, sebaiknya cepat melaporkan ke pihak pemerintahan,” katanya.

Plh Camat Keroncong, H Olis Solihin saat disambangi Koran Banten diruang kerjanya belum lama ini mengatakan dirinya juga baru tahu kalau di desa keroncong kecamatan keroncong memiliki tanah bengko. ”Terlepas benar ataupun tidak kita lihat secara yuridis formalnya, dan biasanya keterangan itu ada di buku Induk Desa (B.In) tapi sebaiknya cek dulu kebenarannya,dan kalau memang tanah- tanah yang diklaim itu benar sebaiknya dibuatkan akte atau dibuatkan sertifikat. Kami pihak kecamatan akan siap membantu dan meluruskan persoalan ini,” tandas Olis seraya menunjuk kepala desa keroncong Endon Madroni untuk segera menelusuri bukti otentik mengenai status tanah bengkok yang saat ini bermasalah.

Sementara itu mantan Kepala Desa Keroncong Kecamatan Keroncong, Arjuk saat dimintai keterangan di kediamannya Jum’at 24/10 lalu, membenarkan bahwa status tanah yang berada di blok Kebon Kiray Kampung Keroncong, bernomor SPPT.009-00270 dan Blok Malangnengah adalah status tanah milik Desa Keroncong namun untuk status tanah di blok Capar pada yang saat itu sudah dihibahkan untuk sarana pendidikan yang saat ini sudah berdiri bangunan.

“Akan tetapi pihak pengelola yayasan di Kampung Capar tersebut telah mengganti uang tersebut sebesar Rp 500 ribu. Jadi tanah tersebut statusnya sudah dijual kepada orang lain, pada saat itu pihak pemda yang mengatur,”katanya

Menurutnya keterangnnya status tanah yang ada di blok Kiray Kampong Keroncong adalah tanah milik desa yang digadaikan kepada orang lain atas kehendak dirinya akan tetapi dirinya tidak mengetahui berapa nilai yang diberikan pihak penggadai kepada si penggarap.” Saya tidak tahu jumlah nilai gadaian yang H. Pa’i berikan karena pada saat itu tidak diketahui kepala desa, dan bukti gadaipun setahu saya tidak pernah dimilikinya,” tandas Arjuk.

Arjuk juga menambahkan bahwa dirinya siap membantu meluruskan permasahan yang saat ini dan meminta kepada aparat terkait dan kepala desa yang saat ini menjabat untuk duduk bareng menyelesaikan permasahan ini. “Saya mendukung niat baik pihak desa, karena persoalan ini adalah untuk kepentingan desa keroncong juga, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.(HID)

Berita Lain

  • Andi, Owner kedai Mie bangka. Pintar Meracik Buka Usaha Kuliner
  • Wagub Monitoring UN SD di Curug dan Petir Serang
  • 2.787 Siswa SMA Mengaku Miskin
  • Tak Dapat Jamkesmas, Ancam Demo
  • Pemudik Disiapkan Pelayanan

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle