Stop Traficking di Banten
Serang – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa bekerjasama dengan Polda Banten mengadakan Seminar Tafficking “Stop Trafficking di Banten”. Kegiatan yang dilaksanakan di Kampus Untirta Serang – Banten, 4 November 20008 ini menghadirkan AKP Sri Suryani dan Dewi Hughes sebagai narasumber. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan masalah Trafficking di Provinsi Banten.
Trafficking menurut UU No.21 tahun 2007 adalah tindakan perekrutan pengangkutan, penampungan, pengiriman pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman keras, penggunaaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau pemanfaatan, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk eksploitasi baik yang dilakukan didalam negaran maupun antar Negara, untuk tujuan ekspoitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi
Modus operandi yang digunakan adalah rayuan, jebak, ancaman, menyalahgunakan wewenang, culik, jerat hutang, sekap dan perkosa, mencarai tenaga kerja.adapun cara mentrafficks biasanya melalui perantara agen tidak resmi dan melalui izin dari pemerintah dan PJTKI.
“Penanganan Trafficking akan lebih optimal apabila ada koordinasi dan kerjasama antar instansi dan LSM karena jaringan kerjasama sangat menentukan keberhasilan untuk melindungi korban Trafficking sekaligus mengatasi masalahnya. Kerjasama ini harus berjalan sampai korban terbantu masalah medis, psikologi, hukum maupun mediasi yang lain,” ungkap AKP Sri Suryani.
AKP Sri Suryani maupun Dewi Hughes mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat terutama kaum civitas akademika sebagai agen masyarakat dapat mengerti dan lebih memahami apa itu Trafficking sehingga dapat membantu mengurangi tingginya angka Trafficking in person di Banten maupun di Indonesia.(Fitri)
Tulis Komentar