• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Kabupaten Serang
20 Januari 2009 | Hukum & Kriminal

Gaos Kasbon Demi Pilgub

SERANG | Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten, Gaos Misbach, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, terdakwa melakukan tindakan kasbon demi memperlancar kesuksesam pemilihan gubernur tahun 2006.

Dalam lanjutan persidangan kasus korupsi KPUD Banten di PN Serang, Selasa (20/1) lalu, kuasa hukum menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, pengunaan keuangan dalam proses pemilu yang bertanggung jawab adalah ketua KPUD dan bendahara KPUD saat itu. “Tugas pokok ketua KPUD dan bendahara KPUD adalah, melakukan pemeriksaan kas dan bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan,” paparnya.

Kuasa hukum juga menerangkan, anggaran yang diterima KPUD Banten untuk Pemilu Gubernur dari Pemprov Banten sebesar Rp 76 miliar, merupakan tanggung jawab Ketua KPUD dan Bendahara. Selain itu peminjaman juga telah disetujui oleh ketua KPUD dan bendahara KPUD.

“Sebagian kasbon itu telah mendapat persetujuan Ketua KPUD, dan itu bisa dibuktikan dengan bon yang tertanggal 10 Juli 2006,” jelasnya.

Kuasa hukum juga mengatakan, selama persidangan kasus kasbon KPUD, tidak pernah ada seorang pun saksi yang mengatakan terdakwa melakukan korupsi. “Terdakwa hanya melakukan kesalahan administrasi, terdakwa hanya melaksanakan tugasnya sebagai kabag umum,” urainya.

Dalam pledoi itu, terdakwa juga sempat memohon pada majelis hakim untuk membebaskannya. Perbuatan untuk melakukan korupsi di tubuh KPUD, sama sekali tak pernah dipikirkannya. “Dana kasbon tidak lain dicairkan untuk mensukseskan kegiatan Pemilihan gubernur 2006 seperti publikasi, keamanan. Saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan saya telah menjadi PNS sejak 1971. Sejak saya mendekam di rutan saya merasa sengsara, anak saya bahkan menjadi drop out dari kampusnya di semester lima, padahal saya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya,” ujarnya dengan terisak sambil menitikkan air mata.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy mendengar itu, tetap pada tuntutannya, dan kuasa hukum juga tetap pada pledoinya, menyatakan terdakwa tidak bersalah. [RUL]

Baca Juga

  • Kasus Suap, Pimpinan Dewan Saling Bongkar “Borok”
  • Kasus Interchange : Ismanto Serba Tak Tahu
  • Kasus Suap Pandeglang : Saksi Tandatangani Cek Kosong
  • Kasus Interchange : Camat dan Mantan Camat Cikande Bebas
  • Imal Maliki Parah

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle