Gaos Kasbon Demi Pilgub
SERANG | Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten, Gaos Misbach, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, terdakwa melakukan tindakan kasbon demi memperlancar kesuksesam pemilihan gubernur tahun 2006.
Dalam lanjutan persidangan kasus korupsi KPUD Banten di PN Serang, Selasa (20/1) lalu, kuasa hukum menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, pengunaan keuangan dalam proses pemilu yang bertanggung jawab adalah ketua KPUD dan bendahara KPUD saat itu. “Tugas pokok ketua KPUD dan bendahara KPUD adalah, melakukan pemeriksaan kas dan bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran atas kegiatan yang dilaksanakan,” paparnya.
Kuasa hukum juga menerangkan, anggaran yang diterima KPUD Banten untuk Pemilu Gubernur dari Pemprov Banten sebesar Rp 76 miliar, merupakan tanggung jawab Ketua KPUD dan Bendahara. Selain itu peminjaman juga telah disetujui oleh ketua KPUD dan bendahara KPUD.
“Sebagian kasbon itu telah mendapat persetujuan Ketua KPUD, dan itu bisa dibuktikan dengan bon yang tertanggal 10 Juli 2006,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mengatakan, selama persidangan kasus kasbon KPUD, tidak pernah ada seorang pun saksi yang mengatakan terdakwa melakukan korupsi. “Terdakwa hanya melakukan kesalahan administrasi, terdakwa hanya melaksanakan tugasnya sebagai kabag umum,” urainya.
Dalam pledoi itu, terdakwa juga sempat memohon pada majelis hakim untuk membebaskannya. Perbuatan untuk melakukan korupsi di tubuh KPUD, sama sekali tak pernah dipikirkannya. “Dana kasbon tidak lain dicairkan untuk mensukseskan kegiatan Pemilihan gubernur 2006 seperti publikasi, keamanan. Saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan saya telah menjadi PNS sejak 1971. Sejak saya mendekam di rutan saya merasa sengsara, anak saya bahkan menjadi drop out dari kampusnya di semester lima, padahal saya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya,” ujarnya dengan terisak sambil menitikkan air mata.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy mendengar itu, tetap pada tuntutannya, dan kuasa hukum juga tetap pada pledoinya, menyatakan terdakwa tidak bersalah. [RUL]
Tulis Komentar