• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Kabupaten Serang
22 Januari 2009 | Hukum & Kriminal

Kasus Interchange : Ismanto Serba Tak Tahu

palu hakimSERANG | Karena melanjutkan kepanitiaan Interchange dari Martedjo, sebagai wakil ketua panitia. Kepala Bawasda Kabupaten Serang, Ismanto Ismail yang dihadirkan menjadi saksi dengan terdakwa Marissa Zahara, mengaku pada mejelis hakim tidak pernah tahu kondisi riil lahan interchange. Bahkan ia juga mengaku tidak tahu tentang SK Bupati nomor 620.

“Menurut yang saya dengar, dana interchange itu berjumlah Rp 14 miliar. Saya juga mendengar jika lahan interchange seluruhnya adalah 12 hektar,” terangnya dengan nada penuh keyakinan, Rabu (21/1).

Saksi juga mengaku, mengetahui perihal pemilik tanah, Ikhrom Komarudin yang mendapatkan ganti rugi, karena ia turut menyaksikan proses pembayarannya. Lahan interchange juga, menurutnya, pembangunan fisiknya belum dilaksanakan.

Saksi juga mengaku, selama satu setengah tahun, dirinya menjadi panitia, tidak pernah ada kegiatan apapun dalam pembangunan lahan interchange. Ia juga menambahkan, dirinya tidak pernah menerima honor kepanitiaan interchange, meskipun untuk panitia interchange telah dianggarkan honor dari pemerintah daerah sebesar Rp 800 juta.

Menaggapi keterangan saksi yang dianggapnya tidak masuk akal, terdakwa Marissa Zahara pun mengatakan dalam persidangan, sebagai panitia, kepekaannya dipertanyakan ketika saksi sama sekali tidak tahu menahu tentang adanya SK dari Bupati. “Kok SK aja nggak tahu, Lokasi pula tidak tahu. Padahal panitia interchange telah dianggarkan honornya sebesar Rp 800 juta. Saya sebagai notaris PPAT jadi tidak habis pikir,” ujar terdakwa dengan nada heran.

Kesaksian Dedi Kusumayadi

Sementara itu, di ruang yang sama, Dedi Kusumayadi yang dihadirkan menjadi saksi mengatakan, pada tanggal 24 Maret 2006 pernah diadakan sosialisasi di kantor kecamatan Cikande tentang pengadaan lahan interchange. Namun, pada saat itu hanya dihadiri oleh tiga orang pemilik lahan.

“Tadinya saya ingin memperlihatkan rencana gambar lokasi interchange, namun karena yang datang itu tiga oranmg, ya sudah kita ngobrol saja,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, selama menjadi sekretaris dalam kepanitiaan interchange, dirinya belum pernah melakukan penelitian terhadap bukti kepemilikan lahan. [RUL]

Baca Juga

  • Kasus Interchange : Camat dan Mantan Camat Cikande Bebas
  • Panitia Interchange Tanpa SK
  • Kasus Suap, Pimpinan Dewan Saling Bongkar “Borok”
  • Gaos Kasbon Demi Pilgub
  • Kasus Suap Pandeglang : Saksi Tandatangani Cek Kosong

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle