Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi di Banten?
SERANG | Banyaknya terdakwa kasus korupsi di Banten yang divonis bebas, menimbulkan pertanyaan di masyarakat, sejauh mana kerja aparat hukum dalam menangani kasus-kasus itu. Pasalnya, di tengah upaya pemerintah untuk membrantas korupsi, bebasnya banyak tersangka korupsi bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di Banten.
Minggu lalu, majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Interchange, yaitu Camat Cikande Edi S Hidayat, mantan Camat Cikande Heru Utamo dan pemilik lahan Ikhrom Komarudin. Mereka dinilai tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan setelah menjalani persidangan yang cukup panjang.
Bebasnya ketiga terdakwa itu, menyusul juga vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pasar Induk Rau (JL PIR), Aman Sukarso dan Ahmad Riva’i. Mereka juga dibebaskan karena tidak terbukti memperkaya diri.
Jaksa penuntut umum dalam kasus JL PIR, mengaku heran dengan keputusan hakim untuk membebaskan terdakwa yang dituntutnya. Pasalnya, Hidayat mengaku, bukti-bukti yang diajukannya sudah cukup kuat untuk menggiring terdakwa ke dalam hotel prodeo. Namun, karena persepsi hakim yang beralasan tidak cukup bukti, akhirnya para terdakwa itu kembali menghirup udara bebas sebagai orang tak bersalah.
“Mungkin ada perbedaan persepsi antara JPU dan majelis hakim, terkait bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, sehingga terdakwa korupsi berhasil lolos dari jeratan hukum,” katanya saat ditemui Koran Banten di PN Serang Selasa (20/1).
Padahal, kata Hidayat, berdasarkan Undang-Undang (UU) internasional, kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, jika UU korupsi itu diamati secara jeli, kinerja kejaksaan untuk menghukum semua terdakwa korupsi itu seharusnya dipermudah.
“Kinerja jaksa itu harusnya dipermudah, UU Korupsi di negara kita itu bercermin pada semangat undang-undang internasional. Harusnya kinerja jaksa dipermudah agar berhasil menghukum para pelaku korupsi. Hal itu sudah tertuang dalam perundang-undangan. Yang menjadi masalah adalah semangat yang terkandung dalam undang-undang itu apakah diikuti dengan semangat aparat hukumnya. Jadi bukan bukti dari kejaksaannya yang kurang kuat,” terangnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Serang, Munif Awab mengatakan, banyaknya terdakwa koruptor yang bebas merupakan hal yang wajar. Pasalnya, majelis hakim sendiri dalam bertugas mengacu pada sebuah pedoman yang berlaku. Terkait bebas tidaknya terdakwa, Hakim sudah melakukan tugas dengan baik sesuai pedomannya. Begitupun jaksa, seorang terdakwa berhasil dihukum ataupun tidak, tetap acuan kinerja jaksa juga mengandalkan pedoman milik kejaksaan.
“Sekarang ini sedang Euphoria, pemberantasan korupsi, padahal belum tentu orang yang dituduh adalah pelaku korupsi. Menurut saya adalah hal yang wajar jika ada terdakwa korupsi yang bebas, mungkin mereka itu sama tidak bersalah. Majelis hakim pun saya yakin sebelum memutuskan perkara korupsi, mereka mempelajari dulu bukti-bukti yang ada,” terangnya seraya menambahkan, tidak semua orang bisa diindikasikan korupsi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Tito Suhud menjelaskan, saat memutuskan vonis bebas kepada terdakwa korupsi, majelis hakim telah memiliki dasar hukum yang kuat. “Jaksa berhak mengatakan jika pihaknya tetap yakin bahwa terdakwa korupsi itu bersalah,” terangnya.
Ia juga mencontohkan, bebasnya Camat Cikande pada persidangan kasus interchange, karena selain menjadi Camat Cikande, terdakwa juga menjadi Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang terdakwa lakukan saat itu adalah menertibkan akte, dan perbuatan itu dianggap majelis hakim sebagai perbuatan yang tidak melanggar hukum, karena menjalankan fungsinya sebagai PPAT.
“Yang menjual dan yang membeli bukan Camat Cikande, tugas dia saat itu hanya mencatat saja. SK Bupati mengenai keharusan untuk melapor pada kepala daerah tidak berlaku untuk dia, karena selaku PPAT. Selain itu bebasnya Camat Cikande dikuatkan dengan PP. 37 Tahun 2008 tentang PPAT dan Pasal 50 KUHP,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Perdata Fakultas Hukum Universitas Tirtayasa, Agus Priyanto menerangkan, efektivitas UU Korupsi itu tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ia juga menilai, Undang-undang Korupsi perlu iuntuk dikaji lagi.
Selain itu, tambahnya lagi, bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penuntut haruslah kuat, sehingga saat persidangan, apa yang dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum tidak dipatahkan. “Perlu adanya koordinasi yang baik antara penyidik dan kejaksaan, agar bukti dan saksi yang mereka ajukan, tidak dipatahkan di persidangan,” terangnya.
Ia mencontohkan, salah satu terdakwa kasus interchange, Marissa Zahara yang menjadi notaris PPAT merupakan korban kambing hitam. “Ia dikambinghitamkan, ini disebabkan karena Marissa tidak teliti dalam membuat surat akta, saya tahu itu karena Marissa adalah teman saya,” ungkapnya. [RUL]
Tulis Komentar