Bisnis Ikan Air Tawar Masih Prospektif
LEBAK | Potensi perikanan air tawar di wilayah Kabupaten Lebak, sangat tinggi. Untuk itu, pengembangan komoditas ini perlu terus didorong agar dapat mencapai hasil maksimal. Terlebih, potensi pasar untuk ikan air tawar tetap prospektif.
“Jujur saja, jika berbicara soal potensi budidaya ikan air tawar di Lebak, geliat usaha para pembudidaya ikan cukup prosfektif, terlebih ditunjang potensi kegiatan yang tak kalah dengan kabupaten lain,” kata Wakil Ketua dengan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) budidaya perikanan Kabupaten Lebak, Nano Yulianto kepada Koran Banten di ruang kerjanya (16/2).
Menurut Nano, embrio kemajuan dari budidaya ikan air tawar di Lebak terlihat dengan maraknya kawasan budidaya ikan air tawar di wilayah itu. Hal itu didukung oleh tekstur lahan dan pengairannya yang sangat cocok. Sejumlah kawasan itu, diantaranya, Warunggunung, Sobang, Cibadak, Cileles, Gunung Kencana, Banjarsari, Malingping, Panggarangan, Cibeber dan sebagian kecamatan lainnya.
Berangkat dari prospek maju itulah, dirinya mengajak pembudidaya perikanan di Kabupaten Lebak, untuk secara bersama-sama meretas potensi dilandasi niat dan kemauan yang kuat. Terlebih, kata Nano, saat ini dukungan pemerintah memungkinkan pembudidaya ikan untuk berkembang dan maju dalam menciptakan pembudidaya ikan yang mandiri, produktif dan sejahtera.
Keseriusan UPP Kabupaten Lebak, dalam memajukan dunia perikanan, memang banyak dirasakan para pembudidaya ikan air tawar. Diantaranya, adalah penyaluran bantuan sosial sebesar Rp 500 juta yang berasal dari pemerintah pusat. Ditegaskan Sekretaris UPP Kabupaten Lebak, Atang Supriadi, bahwa dana bantuan diserahkan secara langsung oleh pihak UPP, disaksikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak.
“Nilai bantunnya bervariatif dan dilakukan langsung ke obyek penerima. Teknisnya, sebelum dana disalurkan, kami melakukan cross chek lokasi budidaya, bersama-sama kelompok calon penerima bantuan,” katanya.
Masih menurutnya, maksud cross chek lokasi sebagaimana disebutkannya, yaitu guna menghindari adanya calon penerima bantuan yang tidak jelas. Artinya si calon penerima bantuan hanya berhak menerima bantuan dari pemerintah, tatkala, imbuh Atang, dia (calon penerima bantuan) benar-benar memiliki lahan atau kolam untuk budidaya ikan. [JAT]