Terdakwa Korupsi Interchange Dituntut 1 dan 2 Tahun
SERANG | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jalan tol simpang susun (interchange) dengan terdakwa Sekda Kabupaten Serang RA Syahbandar, mantan Asda I Pemkab Serang Martedjo, dan mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Serang Dedi Kusumayadi kembali digelar. Sidang yang diglar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (8/4) mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Rudi Rosady menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar hukum, karena berdasarkan surat keputusan bupati serang tanah seluas 1000 meter, empat pembayaran tanah kerena memerintahkan kepada instansi terkait. Serta menyatakan bahwa seluruh terdakwa telah melakukan kesalahan wewenang. Perbuatan terdakwa juga telah melanggar peraturan bupati.
“Para terdakwa telah melakukan hukum sendiri, dimana yang kaya semakin kaya,” jelas JPU.
Untuk hal itu JPU menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang negara, karena berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan ketiga terdakwa telah melawan hukum. juga dianggap menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. “Terkait adanya akta jual beli (AJB) tanah milik Ikhrom Komarudin yang dibuat setelah Surat Keputusan (SK) Bupati Serang Nomor 620/Kep-53-Huk/2006 tertanggal 14 Februari 2006 tentang Izin Penetapan Lokasi Jalan Tol Simpang Susun (Interchange), terbit,” papar JPU.
JPU Rudi Rosady, menuntut terdakwa RA Syahbandar 1 tahun. Sementara Martedjo dan Dedi Kusumayadi, masing-masing 2 tahun. Selain itu JPU juga menuntut ketiga terdakwa diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan bila para terdakwa tidak sanggup membayar uang denda tersebut.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, bahwa sebagai pucuk pimpinan panitia pengadaan lahan interchange, ketiganya tidak melakukan penelitian secara detil mengenai status hukum tanah yang akan dibebaskan. Ketiganya juga dinilai tidak membentuk atau menunjuk tim penaksir harga tanah.
”Sebab harga tanah yang disepakati antara pemilik lahan dengan Pemkab Serang dalam musyawarah sebesar Rp 137.500 per meter persegi untuk semua zona, melambung hingga Rp 250.000 dan Rp 380.000 per meter persegi. Karenanya, biaya total pengadaan lahan yang semula hanya Rp 789.478.000 membengkak jadi Rp 4.787.972.925,” tegas JPU seraya mengungkapkan, berdasarkan audit BPKP diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar. [NUR]
Tulis Komentar