Pembatalan Upah Pungut Tergantung MK
SERANG | Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Anwar Mas’ud, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang untuk membatalkan atau menghapus peraturan terkait upah pungut. Pihak yang berwenang membatalkan aturan tentang upah pungut adalah mahkamah konstitusi. “Kebijakan tentang upah pungut itu dasar hukumnya jelas, jadi kalau mau dihentikan ya batalkan dulu aturannya,” tegas Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Anwar Mas’ud, kepada Koran Banten di sela acara Rapat Pembahasan RPJMD Provinsi Banten Tahun 2009 – 2014 di Hotel Mahadria Serang, Selasa (29/4) siang.
Dikatakannya, kebijakan tentang besaran nilai persentase upah pungut yang dikelola oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten sebesar 5 persen adalah kebijakan kolektif antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kebijakan kolektif tersebut merujuk pada peraturan daerah yang dijadikan dasar oleh Gubernur Banten untuk menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang besaran persentase upah pungut pajak daerah. Sementara lahirnya Perda, kata Anwar, berdasarkan kajian dari berbagai aspek yang kemudian disahkan oleh DPRD melalui rapat Paripurna. “Yang jelas angka 5 persen itu tidak melebihi persentase yang diatur oleh pemerintah pusat, jadi tidak ada persoalan,” katanya
Saat ditanya tentang surat edaran Mendagri yang isinya menunda sementara realisasi upah pungut, Anwar mengaku bahwa pasca terbitnya surat edaran terasebut Ibu Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah selaku Pembina petugas pemungutan hingga saat ini belum mendapatkan bagiannya. “Bahkan yang saya dengar seluruh kepala daerah di Indonesia tidak berani mengambilnya,” katanya.
Namun demikian, Anwar mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui pihak mana saja di Provinsi Banten yang memperoleh bagian dari upah pungut tersebut. Berdasarkan aturan, yang disebut petugas pemungutan, lanjut Anwar, adalah pihak–pihak yang terlibat–baik dari awal perencanaan hingga proses pertanggungjawaban—. Sesuai aturan, Gubernur dalam hal ini bertindak sebagai pembina atau penanggungjawab kegiatan. “Untuk lebih jelasnya silahkan anda konfirmasi kepada pihak DPKAD, terlebih kami (Biro Hukum) juga tidak mendapatkan uang (upah pungut) itu,” akunya.
Lebih lanjut dikatakan Anwar bahwa pihaknya sempat mendapatkan tugas dari Gubernur Banten untuk mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Depdagri di Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, pihak KPK juga hadir. “Jadi yang dipersoalkan oleh KPK itu dana upah pungut yang ada di Depdagri. Daerah tidak ada masalah, kalau daerah masalah berarti semua kepala daerah di Indonesia juga bermasalah,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPKAD Provinsi Banten, Yusuf saat dihubungi Koran Banten di ruang kerjanya terkesan menghindar ketika ditanya berapa total nilai upah pungut yang diberikan kepada Tim Pembina maupun kepada pihak DPRD Banten dan berapa total dana upah pungut yang dikelola oleh DPKAD Provinsi Banten. Menurutnya, upah pungut sangat dibutuhkan guna menunjang kegiatan pelayanan pemungutan pajak. “Datanya saya lupa, tapi kalau dari pihak DPRD Banten hanya pihak komisi II saja yang diberikan (upah pungut). Namun pasca terbitnya surat edaran Mendagri, baik tim pembina maupun Komisi II sampai saat ini belum kami berikan sebelum SK Mendagri No 35 Tahun 2002 selesai direvisi,” katanya.
Sementara saat Koran Banten hendak mengkonfirmasikan penerimaan upah pungut tersebut kepada Ketua Komisi II DPRD Banten, Selasa (29/4) tidak ada satupun anggota DPRD Banten dari Komisi II yang ada di kantor. Menurut salah seorang staf, Budi, Ketua Komisi II, Media Warman sedang mengikuti kegiatan di Nusa Tenggara Barat. “Pak Ketua lagi ada di NTB, lusa baru ada di kantor,” katanya
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran Banten, DPKAD Banten memiliki 10 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang bertugas melayani para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya. Ke 10 UPTD itu tersebar di Tangerang, Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak. Jumlah personil yang bertugas dilembaga tersebut sebanyak 318 orang PNS, 3 orang TKK dan 208 orang TKS.
Sebelumnya, pembagian upah pungut di Banten dipertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya, pembagian upah pungut dianggap kontradiktif dengan kondisi banyak masyarakat Banten yang harus berjuang untuk sekedar bertahan hidup. Ketua LSM Banten Investigation Corruption Watch (BICW), Hanafi Habib, dan LSM Sentra Informasi Birokrasi menilai, dalam kondisi masyarakat yang masih banyak mengalami gizi buruk, hingga makan nasi aking, kebijakan upah pungut ini jelas mencederai perasaan masyarakat. (tim)
harus dberantas segala macam bentuk KKN….
Jadikan propinsi banten bebas dari KKN ada propinsi yg terus menggalang kesatuan untuk mensejahterakan rakyatnya….