Dewan Minta Status Hukum TKI Dikaji
LEBAK | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak meminta Kejaksaan mengkaji secara serius status hukum pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) bagi yang belum bisa mengembalikan tepat waktu. Demikian dikatakan, Ketua DPRD setempat, Pepep Faisaludin saat menanggapi masih besarnya dana TKI yang belum dikembalikan sejumlah anggotanya, sementara batas waktu yang ditentukan telah habis.
“Ini persoalan perdata terkait utang piutang bukan pidana, karenanya sulit diasumsikan sebagai tindakan yang dijerat dengan ganjaran kurungan badan atau sejenisnya,” kata Pepep,
Selain itu, kata Pepep, Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 tahun 2006 dan PP Nomor 21 tahun 2007 juga tidak dicantumkan sanksi bagi anggota atau penerima yang tidak bisa mengembalikan dana TKI dimaksud. “Karenanya, sanksinya harus dilakukan secara tepat melalui berbagai pertimbangan,” ungkapnya, Kamis (30/3).
“Meskipun demikian, khusus untuk 4 anggota dewan yang meninggal dunia (Maman Saepul Rahman, Susanto, Surya Atmaja, dan Jarkasih P), kami telah melayangkan surat kepada Bupati Mulyadi Jayabaya) untuk memberikan dispensasi atau keringanan pengembalian, pasalnya akan semakin memberatkan pihak keluarganya,” tuturnya.
Terpish, Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya mengatakan pihaknya memberi toleransi terhadap para anggota DPRD Lebak yang belum mengembalikan dana TKI untuk mengembalikannya paling lambat tanggal 18 Agustus 2009. “Meskipun demikian, lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRD Kabupaten Lebak baru menembus sekitar 70 persen dari sekitar Rp 2,1 miliar dana TKI yang terserap dari APBD Kabupaten Lebak. Padahal, batas akhir pengembaliannya telah usai Sabtu (25/7) lalu.
(Yan Dahlan)
itulah UU yang di buat,,,,,,,,,, klo seandainya rakyat biasa yang membuat kslhan ini akan patal,tapi tidak bagi org yang punya kekuasaan,,,,,,,, ini tdk adil……………. dmn letak keadilan UU yang di amandemenkan.