Kejari Akan Pelajari TKI
LEBAK | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung akan mempelajari persoalan hukum pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak. Hal itu dilakukan, karena hingga batas akhir pengembalian yang jatuh pada tanggal 25 Juli 2009, masih ada sekitar 30 persen dari Rp 2,1 miliar yang belum dilunasi.
“Kami akan pelajari dahulu peraturan perundang-undangan di internal DPRD Kabupaten Lebak dan maupun DPR RI, setelah itu baru akan ditentukan langkah selanjutnya,” kata Kejari, Rangkasbitung, Rodiansyah kepada wartawan, Jumat (31/7).
Selain itu, lanjut Rodiansyah pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak yang berkompeten diantaranya pemerintah daerah melalui Bupati dan DPRD Kabupaten Lebak. “Hal koordinasi itu akan kami jadikan acuan juga untuk pengambilan keputusan atas langkah-langkah yang akan diambil,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Rodiansyah mengaku pihaknya belum bisa menentukan secara pasti apakah keterlambatan pengembalian atau tidak melunasi TKI itu masuk kedalam tindak pidana atau perdata sebelum melakukan kajian secara serius dan mendalam. “Tapi, sekedar pandangan bahwa yang akan masuk ke ranah hukum adalah bentuk perjanjian anggota DPRD terkait persetujuan pengembalian uang tersebut,” tuturnya.
Senada dikatakan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rangkasbitung, E. Sopiyan yang mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait persoalan TKI di lingkungan DPRD Kabupaten Lebak, sekalipun telah ada pemberitaan di media massa. “Sampai saat ini kami masih melakukan pemantauan, sebab belum ada satupun yang melapor,” akunya.
(Yan Dahlan)
Tulis Komentar