• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Kabupaten Serang
19 Agustus 2009 | Utama

Soal Penghinaan, Penjabat Walikota Tangsel dan LSM Gakum Mitra Polri Islah

salamanSERANG | Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten M. Saleh terhadap LSM Gakum Mitra Polri, tampaknya harus kandas di tengah jalan. Hal ini menyusul terjadinya perdamaian di bawah tangan yang dilakukan oleh LSM Gakum Mitra Polri bersama pihak Shaleh yang juga menjabat sebagai Penjabat Walikota Tangsel.

Kepada Wartawan, Rabu (19/8), Ketua LSM Gakum Mitra Polri, RM Aryo Lukito membenarkan jika dirinya telah melakukan perdamaian dengan pihak terlapor. Menurut dia, perdamaian tersebut dilakukan di rumahnya di wilayah Rangkasbitung,Lebak pada Rabu, tanggal 12 Agustus 2008 lalu.

“Iya kang, kami sepakat menempuh jalan damai. Saat itu saya ditemani rekan saya Ferry, sedangkan Pak Saleh diwakili oleh Bobby, Retno dan Mukhtar. Mereka datang ke tempat saya untuk meminta maaf. Kami sepakat berdamai karena hal (perselisihan) itu hanya kesalahfahaman,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Luki mengaku tidak mendapatkan apa-apa dan sama sekali tidak menerima kompensasi atas perdamaian yang dilakukan. Hanya saja menurut salah seorang kawan dekat Luki, setelah adanya upaya perdamaian itu, pihak LSM Mitra Polri diminta untuk datang ke DBMTR Banten.

“Saya tidak tahu isi perdamaian itu, apakah hanya perdamaian biasa atau ada kompensasi lainnya. Yang pasti mereka diminta datang ke DBMTR Banten,” ujar sumber berinisial AG mengutip pernyataan salah seorang staf di DBMTR Banten yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Deli, orang yang sebelumnya disebut-sebut meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Saleh atas suruhan RM. Aryo Lukito, ketua LSM Mitra Polri saat diminta tanggapannya atas perdamian yang dilakukan oleh LSM Mitra Polri mengaku bingung. Bahkan dia mengaku tidak mengerti adanya perdamian yang dilakukukan oleh Aryo Lukito.

“Diantara kami memang ada perselisihan faham. Bahkan atas perdamaian ini saya sama sekali tidak pernah diajak bicara. Saya pun baru tahu adanya perdamaian ini dari rekan saya, Bahri,” ujarnya kepada Koranbanten.Com, Rabu (19/8).

Seperti diketahui, RM Aryo Lukito, Ferryana dan Deli sempat diperiksa oleh penyidik di ruang Sat I Unit III Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Banten. Mereka diperiksa sebagai pelapor atas kasus penghinaan yang dilakukan oleh Kepala DBMTR Banten, M. Saleh melalui media massa.
Sejumlah wartawan yang mengetahui perihal terjadinya dugaan pencemaran nama baik itu, juga telah diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah Ilaika dari Koranbanten.Com, R Haris Yadi dari Harian Pelita dan Ade A Hajari dari Harian Bisnis Indonesia.

Penghinaan tersebut menyusul adanya pernyataan Shaleh yang menuding LSM Mitra Polri meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi dari tidak jadinya aksi demo yang rencananya diarahkan ke DBMTR Banten. Hingga berita ini diturunkan, ancaman demonstrasi yang dilakukan oleh LSM Mitra Polri tersebut memang tidak pernah terjadi.

Kepada wartawan, sejumlah petugas di Polda Banten menyayangkan adanya perdamaian di bawah tangan yang dilakukan oleh LSM Gakum Mitra Polri dan M Shaleh tersebut. Menurut mereka, perdamaian itu bisa menciderai niat baik polisi dan bisa menurunkan kredibilitas aparat hukum dalam upaya penegakan supremasi hukum.

“Meski hal ini merupakan hak dari pelapor, namun kami sangat kecewa. Karena bisa jadi masyarakat menuduh kami tidak bisa berbuat apa-apa dan kami yang dianggap menghentikan kasus ini,” kata petugas.

Terpisah, Pihak DBMTR Banten yang akan dikonfirmasi seputar adanya perdamaian itu sama sekali tidak bisa dihubungi. Selain Shaleh, tiga pejabat DBMTR Banten masing-masing; Cucu Suhara, Mukhtar Sutanto dan Arlan Marzan handphonenya tidak aktif saat dihubungi Koranbanten.Com. Menurut petugas Satuan Pengamanan (Satpam) setempat, ketiga orang tersebut dipanggil ke Tangerang Selatan oleh Shaleh.

Rencananya Cucu, Muhtar dan Arlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada pada hari Rabu (19/8) pagi. Namun, pemerikasaan urung dilakukan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik.

(Herizal)

Baca Juga

  • Kejati Akan Panggil Seluruh Pejabat DBMTR Banten
  • Terkait Laporan Barak, Sejumlah Pejabat DBMTR Dipanggil Kejati
  • Terkait Kasus Penghinaan, Tiga Saksi Perkuat Adanya Upaya Pemerasan
  • Terkait Kasus Penghinaan, 3 Pejabat DBMTR Banten Dipanggil Polda
  • Terkait Kasus Penghinaan, Dua Wartawan Diperiksa 8 Jam di Polda Banten

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle