Pemilihan Ketua DPRD Pandeglang Bakal Mengacu ke Susduk Lama
PANDEGLANG | Sejumlah anggota DPRD Pandeglang periode 2009-2014 menyatakan sepakat penetapan jabatan kursi ketua memakai aturan susunan kedudukan (Susduk) Nomor 22 tahun 2003. Pasalnya, hingga saat ini lembaran Negara yang mengatur Susduk baru belum juga turun. Sehingga posisi Ketua DPRD Pandeglang mulai jadi rebutan.
Hal ini sebagaimana dikatakan H. Ramjani anggota dewan yang juga Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, bahwa pasal dalam susduk baru yang menyatakan penetapan jabatan ketua dari partai pemenang kursi terbanyak masih dinilai rancu.
“Persoalannya, di Pandeglang pemenang kursi terbanyak di DPRD, yakni Demokrat, perolehan suara partainya ada dalam urutan ke tiga setelah PPP, dan Golkar,” jelasnya kepada Koranbanten.Com.
Dikatakan, bila melihat hasil pemilu legislatf kemarin, PPP mendapat 6 kursi dengan perolehan suara partai 75.327, Golkar mendapat 6 kursi, perolehan suara partai 70.569, dan Demokrat meraih 7 kursi dengan perolehan suara partai sebanyak 65.095, dan PDI mendapat 6 kursi dengan peraihan suara partai sebanyak 51.523.
Menurut dia, jika lembaran negaranya belum ada, ditakutkan jangan-jangan dalam pasal baru diatur, yang menyatakan peraih suara terbanyak pemilu harus menjabat ketua, berarti dari PPP.
Hal yang sama dikatakan anggota dewan dari PAN, M. Ilma Fatwa. Menurutnya, susduk lama lebih menjungjung nilai demokrasi dan setiap anggota memiliki hak untuk memilih ketua definitif.
“Jika dipaksakan memakai susduk baru, kami tetap meminta Demokrat mengusulkan dua nama dan kemudian nama yang dicalonkan ketua itu dipilih lagi oleh anggota,” katanya.
(Muhid Hadiyat)
Tulis Komentar