DPRD Banten Jangan Jadi Boneka Pemerintah
SERANG | Pelantikan 85 anggota DPRD Masa Bhakti 2009-2014 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Banten, Senin (31/8), diwarnai aksi unjukrasa puluhan mahasiswa Banten yang tergabung dalam Lingkar Mahasiswa Banten (LIMBA). Mahasiswa mendesak agar DPRD Banten yang baru dilantik tidak seperti para wakil rakyat terdahulu yang terkesan hanya menjadi ‘boneka pemerintah’.
Dalam orasinya, mahasiswa yang berasal dari sepuluh organisasi pergerakan tersebut menyatakan bahwa prilaku anggota DPRD Banten selama ini tidak mencerminkan wakil rakyat, melainkan terkesan mewah-mewahan dan hanya mengambil keuntungan pribadi dari jabatannya. Bahkan berperan ganda sebagai pemain proyek dan mengambil sejumlah anggaran yang sebenarnya untuk kesejahteraan rakyat
Tujuan Banten yang mandiri, maju sejahtera dan dihormati sesuai dengan tujuan pembentukan Provinsi Banten, sama sekali tidak direspon oleh anggota DPRD Banten pada dua periode yang lalu. Padahal tugas-tugas mereka sebagai lembaga kontrol, namun ternyata tidak mampu mengawasi eksekutif dalam menyelenggarakan kekuasannya.
“Karena itu kami minta agar Anggota DPRD Banten periode 2009-2014 ini jangan menjadi boneka pemerintah. Mereka harus menjadi abdi rakyat untuk kesejahteraan rakyat Banten,” tegas para pengunjukrasa.
Unjukrasa yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu sempat diwarnai kericuhan akibat aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan pihak kepolisan. Puluha polisi yang bertugas mengamankan pelantikan itu, terlibat aksi salin dorong akrena mahasiswa terus memaksa untuk masuk ke dalam arela gedung DPRD Banten.
Mahasiswa juga sempat beberpa kali memindahkan lokasi aksinya ke beberapa pintu gerbang gedung DPRD Banten. Mereka mulai menggelar aksi di pintu utama sebelah utara, kemudian dilanjutkan ke pintu masuk sebelah selatan. Namun karena kuatnya penjagaan yang dilakukan oleh aparat, massa tidak bisa masuk ke dalam gedung dan hanya bisa menggelar orasi sambil membakar ban bekas.
Sementara itu, dalam aksinya mereka juga mendesak Sekretariat DPRD Banten untuk melaporkan secara tertulis anggaran pelantikan anggota DPRD Banten tersebut, serta meminta agar anggota dewan terpilih segera membentuk Badan Informasi Publik yang diatur dalam UU No.14 Tahun 2008.
(Ilaika)
Tulis Komentar