• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Kabupaten Serang
31 Agustus 2009 | Utama

Ratusan Botol Miras Disita Polres Lebak

mirasLEBAK | Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk disita petugas aparat kepolisian Polres Lebak dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (Pekat) di seputar Pasar dan Stasiun Kereta Api (KA), Rangkasbitung, Minggu (30/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Polisi juga berhasil menyita beberapa botol minuman yang tengah diperjualbelikan seorang pedagang di sekitar Pasar Baru Rangkasbitung.

“Kami berhasil menyita barang-barang tersebut (Miras-red) dibeberapa toko disekitar Pasar Rangkasbitung,” kata Kaur Bin Operasi Polres Lebak, Iptu Petrus Silalahi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Muhammad Ikbal kepada Koranbanten.Com.

Selain itu, lanjut Petrus, pihaknya juga menemukan seorang pria yang tengah menenteng beberapa botol minuman haram tersebut yang diduga akan langsung diedarkan. “Diduga, Miras tersebut akan dijual di beberapa tempat di sekitar Pasar Rangkasbitung,” ungkapnya.

Menurut Petrus, diduga barang-barang haram tersebut didatangkan melalui kereta api (KA) dari Jakarta dan diedarkan di sekitar Kota Rangkasbitung termasuk Kabupaten Lebak bagian selatan.

“Beberapa waktu lalu, kami telah menyita ratusan Miras dalam kemasan disebuah gerbong KA Jakarta dan diduga barang-barang ini juga didatangkan dari daerah yang sama (Jakarta-red),” tuturnya.

Puluhan botol Miras yang berhasil disita, terang Petrus, langsung diamankan di Mapolres Lebak untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

“Para pemilik toko atau pria yang kedapatan tengah menjual Miras hanya kami berikan peringatan dan tidak sampai ditahan karena masuk ke dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring-red),” tukasnya.

(Yan Dahlan)

Baca Juga

  • Mesjid Raya Banten Masih Tahap Finishing, Gubernur Shalat Ied di Alun-alun
  • Wagub Sidak Pasar Tanpa Didampingi Kepala Daerah
  • Nelayan Panen, Stok Ikan Untuk Lebaran Aman
  • Wagub Safari Ramadhan di Lebak
  • Poll PP Lebak Razia Warung Makan

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle