• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Kabupaten Serang
10 September 2009 | Lebak

Pasar Rangkasbitung Harus Dikelola Pemerintah

pasar-rangkasLEBAK | Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lebak diminta untuk memperjuangkan pengalihan otoritas Pengelolaan Pasar Rangkasbitung kepada Pemkab Lebak. Hal itu karena PT Bukit Kiara Lestari (BKL) dinilai kurang kooperatif dalam menata dan mengelola Pasar, sehingga kondisinya terlihat tidak teratur dan semrawut.

Demikian dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Rangkasbitung, Restu Cheryadi kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lebak dari bidang Ekonomi saat melakukan peninjauan harga kebutuhan pokok di Pasar Rangkasbitung, Kamis (10/9).

“Kami meminta agar para anggota DPRD Kabupaten Lebak ini bisa memperjuangkan pengalihan pengelolaan Pasar kepada Pemerintah,” kata Restu.

Hal itu dilakukan, lanjut Restu, karena beberapa hal, diantaranya pihak pengelola Pasar saat ini (PT BKL-red) dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan tugasnya, sehingga kondisi pasar terlihat semrawut. “Saya di sini hanya sebagai penonton, sekali pun melihat banyak persoalan di Pasar karena tidak mempunyai otoritas yang kuat untuk intervensi terhadap pengelolaan,” ungkapnya.

Selain itu, Restu mengaku bagi hasil atas pengelolaan Pasar yang sudah menjadi hak pemerintah sampai saat ini laporannya tidak kunjung ada. Padahal sudah lebih dari satu tahun sudah mereka kelola.

“Kontraknya dengan PT BKL itu hingga 2026 atau selama 20 tahun, namun hingga kini belum ada laporan bagi hasil untuk pemerintah. Padahal jika dikelola oleh pemerintah pendapatannya cukup besar, bahkan tidak kurang dari Rp 1 Miliar per tahun,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, anggota Bagian Ekonomi DPRD Kabupaten Lebak, Oong syahroni yang mewakili anggota lainnya mengatakan pihaknya akan berupaya keras untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.

”Kami akan pelajari dan keluhan ini akan kami jadikan aspirasi yang harus diperjuangkan,” tukasnya.

(Yan Dahlan)

Baca Juga

  • Meski PAD Tercapai, Warga Panunggangan Barat Belum Terima Kartu Multi Guna
  • Di Cilegon, Berat Raskin Berkurang
  • Desa Nayaganti Jadi Target Pilot Project Nasional
  • Jelang HUT RI, Pemkab Lebak Akan Gelar Nikah Massal
  • Jalan Sangiangjaya-Margaluyu Minta Dibangun

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle