• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Kabupaten Serang
13 Nopember 2009 | Pendidikan, Utama

Advokat Harus Tegakkan Keadilan

advokatSERANG | Profesi advokat sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan pekerjaanya harus berpegang teguh pada etika profesi yang dilandasi oleh suatu ide agung dalam menegakkan hukum dan keadilan, hal itu di ungkapkan oleh Siti Hafsah pada seminar hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN SMH Banten, Kamis, (12/11).
Lebih lanjut, Hafsah menerangkan, kebutuhan terhadap advokat bagi seseorang yang sedang menghadapi masalah hukum dirasa sangat penting. Tugas seorang advokat dalam proses hukum yakni untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran hukum, maka kepentingan seorang klien dalam menggunakan jasa seorang advokat ialah upaya mencari perlindungan terhadap hak-haknya yang secara hukum harus dilindungi.
“ Dalam upaya melindungi kepentingan atau hak seorang klien itulah maka klien membutuhkan seorang advokat, sebab hampir bagian terbesar masyarakat merupakan komunitas yang awam atau buta hukum. Dalam realitas yang demikian itu, keberadaan seorang advokat menjadi sangat penting,” ujarnya.
Hafsah menambahkan, idealnya, profesi advokat senantiasa membela kepentingan rakyat tanpa membeda-bedakan latar belakang, asal usul, agama, budaya, warna kulit, tempat tinggal, tingkat ekonomi, jender dan lain sebagainya.
“Pembelaan terhadap semua orang termasuk juga kepada para fakir miskin, sebagai salah satu bentuk bantuan hukum merupakan wujud dari penghayatan advokat terhadap prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum dan perwujudan dari hak untuk didampingi advokat yang dimiliki oleh semua orang,” cetusnya.

(Muhammad Nur)

Berita Lain

  • Peminat Ibadah Haji di Pandeglang Meningkat
  • Kota Serang Akan Hadapi Masalah, Pengangguran Terbuka dan Kemiskinan
  • Desa Cigadeng Ikuti Lomba Tertib Administrasi 2009
  • Percepat Tol Trans Jawa Jasa Marga Usulkan Holding
  • Banten Usulkan 2 Wilayah Masuk Ekonomi Khusus

Komentar Anda:

  1. nana | 13 Nopember 2009 | 09:37

    Idealnya memang seperti itu. tetapi sampai hari ini belum sepenuhnya pekerjaan yang dapat dijadikan sarana ibadah itu mencerminkan penegakan hukum yang benar-benar adil. advokad bekerja lebih banyak semata-mata demi uang bukan demi keadilan hukum di bumi ini.

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle