Kejati Banten Kembali Memeriksa 4 Saksi Dugaan Korupsi pinjaman Pemkab Pendeglang 200 Milyar
SERANG │ Kejati Banten kembali memeriksa 4 pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Kamis (19/11). Mereka yang diperiksa antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Endjang Sadina, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Tb Enjat Sudrajat, Kasubdit Anggaran Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irwan Rusmandar, dan Kasubag Keuangan DPU, Mas Mansur.
Keempatnya dimintai keterangan soal pengajuan anggaran kepada Bank Jabar-Banten pada tahun 2005 sebesar Rp200 miliar, pencairan dana pinjaman Rp200 miliar, hingga penggunaan anggaran Rp200 miliar.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, pengajuan anggaran ini merupakan inisiatif dari mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah,” kata ketua tim penyidik Tanti Manurung.
Tanti menambahkan, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejati Banten akan dilakukan terhadap 5 saksi. Namun yang memenuhi panggilan hanya 4 orang saksi saja. Satu saksi yakni mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Purwadi, tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah haji.
”Terhadap saksi yang tengah menjalankan Ibadah Haji, pemeriksaan akan dilakukan setelah mereka pulang ke tanah air,” terangnya.
Para pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu tidak mau memberikan komentar. Usai diperiksa mereka buru-buru masuk ke dalam mobil mereka masing-masing dan pergi meninggalkan Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Mustakim mengatakan, Kejati Banten akan kembali memeriksa tiga orang saksi pada Jumat (20/11) hari ini. Mereka adalah Kabid Akuntansi BPKAD, Andi Kusnandi, Kabid Pendapatan BPKD, Kurnia, dan Kabid Binamarga DPU, Memet.
Diselewengkan.
Tim penyidik kasus penggunaan anggaran dana pinjaman daerah Kabupaten Pandeglang kepada Bank Jabar-Banten Cabang Pandeglang sebesar Rp200 miliar menilai bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai dengan usulan pinjaman yang disetujui oleh Depertemen Dalam Negeri (Depdagri).
“Pengajuan permohonan pinjaman yang disampaikan Pemkab Pandeglang yang disetujui Mendagri tersebut peruntukannya bagi Penataan Terminal dan Pasar Anten, Pembangunan dan Rehabilitas tempat wisata Pemandian Air Panas Belerang Cisolong dan pengadaan alat berat pencampur aspal atau Aspalt Mixing Plant (AMP),” kata Tanti.
Pada perakteknya, pelaksanaan peroyek yang sesui anggaran hanyalah pengadaan AMP saja. Sedangkan program lainnya diduga tidak dilaksanakan. Bahkan diduga dana tersebut dialihkan salah satunya untuk rehabilitas sekolah.
”Jadi usulan itu disetujui oleh Mendagri, karena dipandang untuk dinas penghasil yang bisa mengembalikan pinjaman Rp200 miliar,” terang dia.
Atas dasar itu Kejati Banten menduga telah terjadi penyelewengan anggaran dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.”Kami masih memperdalam kasus ini,” katanya.(Nur)
Tulis Komentar