Delapan Polisi Diberhentikan, Ratusan Lainnya Terlibat Pidana
SERANG | Tahun 2009 jajaran Polda Banten telah mencatat sedikitnya ada 521 orang dinyatakan telah melanggar disiplin dan terlibat tindak pidana, delapan orang diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah K mengakui, jumlah pelangaran disiplin dan terlibat kriminal yang dilakukan oleh anggotanya, walau pun menurun jika dibandingkan pada 2008 lalu. Namun jumlah pelanggaran tersebut masih sangat tinggi.
”Tahun 2008 lalu jumlah pelanggaran mencapai 561 anggota dan 6 anggota terpksa kami lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), “kata Rumiah saat Jumpa Pers, hasil kinerja Polda Banten 2009, Rabu (30/12) di Kota Serang.
Pelanggaran yang dilakukan anggota polisi pada 2009 yakni, pelanggaran tata tertib dan disiplin 368 orang, pelanggaran tindak pidana 30 orang, pelanggaran kode etik kepolisian 13 orang dan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 yang berisi larangan terhadap polisi, untuk tidak melindungi perjudian, pelacuran, dan kegiatan maksiat lain sebanyak 110 orang.
Rumiah menambahkan, Dari 521 pelanggaran itu, 437 sudah selesai diperoses. Sedangkan tahun 2008 lalu untuk pelanggaran tata tertib dan disiplin jumlahnya mencapai 402, pelanggaran tindak pidana 51, pelanggaran kode etik 19, dan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2003 jumlahnya mencapai 79 orang. “Pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2003, pada 2009 ini terjadi peningkatan hingga 69 31,58 persen,” ujarnya.
Menurutnya pihak Polda Banten akan selalu menindak tegas apa bila ada anggotanya yang melanggar aturan. Bahkan bagi anggota yang terlibat narkoba dan disersi, maka tidak akan segan-segan mengeluarkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seperti yang telah dilakukan kepada 8 anggotanya pada 2009 ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kapolda Banten juga telah melakukan pembinaan kepada anggotanya, pihaknya akan terus memberi inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Salah satunya yakni, kampanye anti suap dalam pelayanan publik. Kalau ada polisi yang disuap bisa laporkan langsung kepada kami, “katanya.
Adapun jumlah kriminalitas pada 2009 yang ditangani oleh Polda Banten, sebanyak 1345 kasus. Kasus tertinggi yakni pencurian bermotor yang jumlahnya mencapai 427 kasus dan pencurian dengan pemberatan 416 kasus.
Sebelumnya Kapolres Serang, AKBP Indra Gautama, telah memusnahkan 6100 minuman keras, dari hasil operasi yang telah dilakukanya selama enam bulan berturut-turut.
Operasi miras ini semakin gencar dilakukan oleh Polres Serang saat memasuki Natal dan Tahun Baru 2010. Ini untuk menciptakan rasa aman saat perayaan tahun baru di Serang, katanya.(Nur)
Tulis Komentar