• Depan
  • Utama
  • Opini
  • Banten Kita
    • Tangerang Raya
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Serang Raya
    • Cilegon
  • Hukum & Kriminal
  • Profil
  • Pendidikan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Editorial
  • Pesta Demokrasi
pajak
Ucapan

Berita Populer

  • Siswa SMA Negeri 1 Cibeber Berkunjung ke IPB
  • Budidaya Jamur Tiram Putih Menguntungkan
  • Pilih mana, Jabatan Politis atau Jabatan Karir?
  • Habis Keberuntungan, Imal Diancam Hukuman Berat
  • Forum P3A Berperan Bagi Petani
  • E-Book Tidak Efektif
  • Telkom Flexi SPSI Diluncurkan
  • Lereng Gunung Aseupan Longsor
  • Disperindag Banten Usulkan Operasi Pasar Beras
  • Kabupaten Serang
6 Januari 2010 | Lebak

Pemkab Lebak Tutup Penggalian Pasir PT Mondo Jaya

LEBAK | Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menutup aktivitas kegiatan penggalian pasir milik PT Mondo Jaya, di Blok Cipajar, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles karena tidak mengantongi izin.

“Saya tidak akan main-main kepada pengelola galian pasir yang tidak memiliki izin,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebak, Yayat Supriatna, Selasa (5/1).

Yayat mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas toleransi terhadap pemilik penggalian pasir itu untuk segera mengurus perizinan penggalian pasir.

Penggalian pasir tersebut sudah berlangsung lama dan tidak memiliki izin dari Pemkab Lebak.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pengelola galian pasir milik perusahaan PT Mondo Jaya segera mengurus perizinanya.

Namun demikian, kata dia, pemilik perusahaan itu tidak menggubrisnya sehingga Pemkab Lebak menutup kegiatan galian pasir tersebut.

Petugas menyita dua unit alat berat pengeruk pasir dan beberapa angkutan truk yang setiap hari mengangkut pasir.

Selain itu, juga mengamankan sejumlah dokumen surat pengantar angkutan pasir di pintu masuk lokasi pertambangan.

“Saya terpaksa menutup pertambangan pasir itu dan membuka kembali setelah perizinan keluar dari Pemkab,” katanya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebak, Encup Supriadi mengatakan, penutupan galian pasir itu karena hingga saat ini perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Saya sudah beberapa kali menegur pemilik perusahaan galian pasir itu, sebelum dilakukan penyegelan ini,” katanya.

Sementara itu, pengelola galian pasir PT Mondo Jaya, Darmadji, mengaku dirinya belum begitu mengetahui proses perizinan pertambangan karena berdasarkan pengakuan pemilik lahan sudah memiliki izin yang dikeluarkan Pemkab Lebak.

“Saya berjanji akan mengurus izin itu karena banyak pegawai yang menganggur akibat penutupan galian pasir itu,” ujarnya.(Ant/Fat)

Berita Lain

  • Bimbingan Teknis 270 Kepala Desa Baru
  • Kereta Batubara Anjlok di Lebak
  • Permasalahan Sosial di Banten Masih Tinggi
  • Demokrat Bidik 20 Persen
  • Kabupaten Tangerang

Komentar Anda:

  1. harwoto | 16 Juli 2010 | 10:31

    sedangkan yg punya izin boleh merusak lingkungan & jalan ya bos ????, apa pejabat yg mengizinkan mau bertanggung jawab ????….setiap pulang kampung ke rangkas bitung dari jkt seperti ke pedalaman kalimantan rasanya….cikande-rangkas seperti kolan ikan….

Tulis Komentar

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Edisi Cetak
Copyright © 2010 KORAN BANTEN Re-Design by online film izle